Universitas
Brawijaya yang berkedudukan di kota Malang, Jawa Timur, didirikan pada
tanggal 5 Januari 1963 dengan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor : 1
tahun 1963, dan kemudian dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor : 196 tahun 1963 tertanggal 23 September 1963.
Universitas ini semula berstatus swasta, dengan embrio yang ada sejak
tahun 1957, yaitu berupa 2 fakultas : Fakultas Hukum dan Fakultas
Ekonomi yang merupakan cabang Universitas Swasta Sawerigading, Makassar
(Ujung Pandang). Kedua fakultas itu perkembangannya nampak kurang
menggembirakan, sehingga dikalangan mahasiswa timbul keresahan.
Beberapa orang tokoh mahasiswa yang menyadari hal ini kemudian
mengadakan pendekatan-pendekatan kepada para pemuka masyarakat.
Akhirnya, pada suatu pertemuan yang mereka lakukan di Balai Kota Malang
pada tanggal 10 Mei 1957, tercetus gagasan untuk mendirikan sebuah
Universitas Kotapraja (Gemeentelijke Universiteit) yang diharapkan lebih
dapat menjamin masa depan para mahasiswa.
Sebagai langkah pertama ke arah itu, dibentuklah Yayasan Perguruan
Tinggi Malang pada tanggal 28 Mei 1957. Yayasan ini kemudian membuka
Perguruan Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (PTHPM) pada tanggal 1
Juli 1957. Mahasiswa dan dosen PTHPM terdiri dari bekas mahasiswa dan
dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading. Hampir bersamaan dengan
itu, pada tanggal 15 Agustus 1957 sebuah Yayasan lain, yakni Yayasan
Perguruan Tinggi Ekonomi Malang mendirikan Perguruan Tinggi Ekonomi
Malang (PTEM). Pada perkembangan berikutnya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kotapraja Malang dengan sebuah keputusannya tertanggal 19 Juli
1958 mengakui PTHPM sebagai milik Kotapraja Malang. Pada peringatan Dies
Natalies ke III PTHPM tanggal 1 Juli 1960, diresmikan pemakaian nama
Universitas Kotapraja Malang. Universitas itu kemudian mendirikan
Fakultas Administrasi Niaga (FAN) pada tanggal 10 Nopember 1960.
Pada acara Peringatan Dies Natalis pertama Universitas Kotapraja Malang,
nama Universitas ini diganti menjadi Universitas Brawijaya. Nama ini
diberikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui kawat nomor :
258/K/1961 tanggal 11 Juli 1961.
Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 1961 diadakan penggabungan antara
Yayasan Perguruan Tinggi Ekonomi Malang yang mengasuh PTEM ke dalam
sebuah yayasan baru yang bernama Yayasan Universitas Malang.
Dengan demikian Universitas Brawijaya memiliki 4 buah fakultas, yakni
Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) yang semula PTHPM,
Fakultas Ekonomi (FE) yang semula bernama PTEM, Fakultas Administrasi
Niaga (FAN) dan Fakultas Pertanian (FP). Penggabungan tersebut adalah
salah satu usaha yang harus ditempuh untuk memperoleh status negeri bagi
Universitas Brawijaya, karena sebelum itu walaupun diakui sebagai milik
Kotapraja Malang, semua pembiayaan Universitas masih menjadi
tanggungjawab Yayasan. Guna memenuhi syarat penegerian, maka pada
tanggal 26 Oktober 1961 Universitas Brawijaya mendirikan sebuah Fakultas
baru yaitu Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan (FKHP).
Usaha yang dirintis selama beberapa tahun tersebut akhirnya menemui
titik terang. Dalam sebuah pertemuan antara Panglima Daerah Militer VIII
Brawijaya, Presiden Universitas Brawijaya, Presiden Universitas
Tawangalun (Jember) serta Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan
pada tanggal 7 Juli 1962, ternyata Menteri PTIP menyanggupi untuk
menegerikan Universitas Brawijaya secara bertahap. Yang akan dinegerikan
pertama adalah fakultas-fakultas eksakta, sedangkan fakultas sosial
masih dalam pertimbangan.
Dengan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor : 92 tertanggal 1 Agustus 1962
Fakultas Pertanian dan Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan diberi
status negeri, terhitung sejak tanggal 1 Juli 1962 dan berada di bawah
naungan Universitas Airlangga.
Sambil menunggu proses selanjutnya, pada tanggal 30 September 1962,
Fakultas Administrasi Niaga diubah namanya menjadi Fakultas
Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (FKK), untuk menyesuaikan diri dengan
Undang-Undang Perguruan Tinggi Nomor 22 tahun 1961.
Sementara itu di Probolinggo pada tanggal 28 Oktober 1961 dibuka sebuah
Perguruan Tinggi Jurusan Perikanan Laut oleh Yayasan Pendidikan Tinggi
Probolinggo. Jurusan ini kemudian menjadi salah satu jurusan dari
Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan, yakni berdasarkan Surat
Keputusan Menteri PTIP No. 163 tahun 1963 tanggal 25 Mei 1963.
Pada tanggal 5 Januari 1963, Universitas Brawijaya dengan seluruh
fakultasnya dinegerikan dengan Keputusan Menteri PTIP Nomor 1 tahun
1963. Fakultas Pertanian serta Fakultas Kedokteran Hewan dan Peternakan
yang semula berada di bawah naungan Universitas Airlangga dikembalikan
ke Universitas Brawijaya. Selain itu diresmikan pula cabang-cabang
Universitas Brawijaya di Jember, yaitu Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu
Pendidikan dan Fakultas Kedokteran. Cabang di Jember ini semula adalah
fakultas-fakultas dari Universitas Tawangalaun.
Dengan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 97 tahun 1963 Fakultas
Ketatanegaraan dan Ketataniagaan di Kediri, terhitung sejak tanggal 15
Agustus 1963 ditetapkan sebagai cabang Fakultas Ketatanegaraan dan
Ketataniagaan Universitas Brawijaya.
Surat Keputusan Menteri PTIP tentang penegerian itu telah dikukuhkan
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 196 tahun 1963 yang
berlaku sejak tanggal 5 Januari 1963. Tanggal tersebut kemudian
ditetapkan sebagai hari lahir (Dies Natalis) Universitas Brawijaya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment